Agustina menjelaskan di dalam rakor PDIP terakhir, bahwa ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua pemenangan pemilu dan wakil ketua bidang organisasi diundang di Jakarta di tingkat DPD dan disampaikan khusus Jawa Tengah menggunakan PP 01 tahun 2023, yang isinya adalah komandante stelsel.
Sistem komandante stelsel itu dijalankan sudah mulai di tingkat ketua cabang, untuk sosialisasi tahun 2021.
Terlepas adanya kader di Jateng yang maju dan menang dalam pileg, tapi tidak memahami PP 01 Tahun 2023, maka Agustina membiarkan mereka menyampaikan hal itu ke KPU.
"Tapi kalau temen-temen masih mau berupaya ke KPU, ke DPP, mekanisme mengenai tata cara gugatan terhadap hasil keputusan partai itu ada di PP 03. Mekanismenya silahkan itu ditempuh," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 13 Caleg DPR RI Fraksi PDI-P Dapil Jateng Terancam Batal Dilantik Karena Suara Ganjar-Mahfud Anjlok
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Like Adelia)