Sementara itu dalam pasal 34A diatur soal penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa pemilihan. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa. Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon. Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain. Jika tetap hanya ada satu calon kepala desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.
"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas sempat menjelaskan bahwa DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon kepala desa tunggal tak menghadapi kotak kosong. Supratman mengatakan hal itu demi menjaga keamanan di desa. DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.
"Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para kepala desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Tito pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Baca juga: 26 Poin Perubahan Dalam Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun
Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tito mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
”Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.(tribun network/fik/dod)