News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat dalam Koper

Kronologi Lengkap Mayat dalam Koper, Desakan Minta Dinikahi hingga Tak Dijerat Pembunuhan Berencana

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Tofik Qurahman alias AT, tersangka kedua kasus pembunuhan RM (50) yang jasadnya ditemukan terbungkus koper di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Ini perannya dalam membantu pelaku utama, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan mayat dalam koper, antara pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dengan korban berinisial RM (50) 

Peristiwa bermula pada Rabu (24/4/2024) saat Ahmad pergi ke kantor dari hotel.

Ahmad Arif merupakan auditor dari kantor pusat dan hendak dinas di kantor cabang di Bandung.

Pelaku kemudian bertemu dengan RM dan berbincang-bincang.

Selanjutnya, Ahmad mengajak RM bertemu di luar kantor.

Keduanya meninggalkan kantor secara terpisah.

“Setelah itu, di luar PT Kob*, tidak jauh dari PT Kob*, mereka bertemu, mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke hotel,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi  dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Setibanya di hotel, AARN dan RM melakukan hubungan badan.

Setelah itu, keduanya berbincang.

Dalam perbincangan tersebut, RM meminta pertanggungjawaban AARN.

“Korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi. Kemudian tersangka AARN menolak untuk menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka,” ujarnya.

Tersinggung dengan perkataan korban, AARN lantas membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Saat korban tidak berdaya, ia membekap mulut dan hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit.

Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, AARN keluar dari hotel untuk membeli koper.

Ia membeli koper warna cokelat, rupanya koper itu tidak cukup untuk menyimpan tubuh RM.

AARN lantas keluar lagi untuk membeli koper hitam yang lebih besar, lalu memasukkan korban ke dalam koper itu. Setelah itu, ia keluar hotel untuk menitipkan motor RM ke penitipan motor.

“Setelah itu kembali ke hotel dan memesan kendaraan untuk membawa korban serta ada uang yang di dalam tas korban, ke arah Bitung, Tangerang, untuk menemui tersangka kedua, yaitu AT, adik tersangka pertama,” ungkap Twedi.

AARN dan AT pun berganti mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya. Keduanya membawa koper berisi mayat tersebut ke arah Bandung. 

Sesampainya di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mereka membuang koper yang berisi mayat RM.

Mereka kemudian menuju Bandung dan membuka kamar baru di hotel yang berbeda. Setelah itu, AARN mengantar AT ke Bitung, Tangerang. AARN pun terbang ke tempat tinggal istrinya di Palembang.

Pada Jumat (30/5/2024), AARN menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer ke ibunya.

Baca juga: Polisi Ungkap Percakapan Detik-detik Sebelum Pembunuh Habisi dan Masukkan Jasad Wanita Dalam Koper

Pada Rabu (1/5/2024) atau empat hari sebelum AARN dan istri menggelar resepsi pernikahan, ia ditangkap di Palembang.

Percakapan detik-detik sebelum pembunuhan

Polisi juga mengungkap percakapan terakhir korban dengan pelaku setelah mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Kata-kata yang buat tersangka emosi yaitu karena korban menanyakan status hubungan mereka yaitu 'kita mau bagaimana?" kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

"Ini kan cuman senang-senang saja. Kita sama-sama mau," ucap Wira mengukuti perkataan tersangka.

Wira menyebut saat itu, korban meminta agar tersangka menikahinya karena sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak dua kali.

Tersangka saat itu memberi harapan kepada korban untuk menikahinya. Namun, dengan syarat korban meminjam uang setoran perusahaan sebesar Rp43 yang dibawa korban.

"Kemudian tersangka jawab "kamu pinjem uang setoran ini, nanti kita nikah". namun korban nolak. kemudian tersangka tanya "mau dinikahin atau tidak?". kemudian korban menyatakan, kalau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan. Tersangka jawab, "saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini"," ucapnya.

Mendengar ucapan tersangka, kata Wira, korban tidak mau dan malah menghina tersangka sehingga sakit hati dan melakukan pembunuhan.

"Korban jawab "ngapain ngurusin yang kek gini? Saya nggak ikut-ikut. Saya mau setor uang, ngapain auditor kayak kamu, brengsek"," ungkapnya.

"Perkataan ini yang mungkin menyulut emosi tersangka, yang kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga pingsan dan disekap mulutnya, selanjutnya dicekik 10 menit," sambungnya.

Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.

Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Bahkan, kata Rovan, setelah menyetubuhi dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.

"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.

"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.

Ternyata, motif pembunuhan ini bukan hanya dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Tersangka juga sakit hati atas ucapan korban yang meminta tanggungjawab dan dinikahi oleh tersangka.

"Bahwa motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Tersangka pada 24 April 2024 lalu, tersangka yang tengah bertugas sebagai auditor di perusahaan korban mengajak melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Hubungan layaknya suami istri ini bukan sekali dilakukan. Mereka pernah melakukan hal serupa pada Desember 2023 lalu.

Baca juga: Usai Curi Uang Rp43 Juta dari Wanita Dalam Koper, Tersangka Arif Transfer Rp7 Juta ke Ibunya

"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada Desember. Jadi ketika ada ajakan keluar, korban tidak menolak," ucapnya.

Setelah melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, akhirnya korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk segera menikahinya.

"Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. di samping itu, ada motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," ungkapnya.

Tak dijerat pembunuhan berencana

Polisi menjelaskan bahwa pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.

Ahmad dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Rampas Uang Perusahaan Rp 43 Juta yang Dibawa Korban

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban RM (50), pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Namun, menurut Gurnald, pelaku baru mencari koper setelah melancarkan aksinya.

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," ujar Gurnald.

Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Terkait pasal curas, AARN diduga mencuri uang perusahaan yang dibawa korban senilai Rp 43 juta. Uang tersebut diambil AARN usai membunuh RM. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini