Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya renovasi rumah pribadi eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan reimburse kwitansi ke Kementerian.
Fakta demikian diungkap saksi Ignatius Agus Hendarto selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa yang disidangkan ialah SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Rumah pribadi SYL yang direnovasi itu berlokasi di Jalan Limo, Jakarta Selatan.
"Pernah enggak saudara diminta mengeluarkan biaya untuk perbaikan rumah pribadi?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan.
"Iya, Yang Mulia," jawab saksi Ignatius.
"Rumah yang di mana?" tanya Hakim lagi.
"Di Limo, Jakarta Selatan kalau enggak salah," kata Ignatius.
Rupanya perbaikan atau renovasi rumah pribadi itu dimuat ke dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kementan.
Padahal semestinya anggaran Kementan tak boleh digunakan untuk keperluan rumah pribadi.
Anggaran Kementan hanya boleh digunakan untuk keperluan Rumah Dinas dan Rumah Jabatan Menteri.
Kerena itulah anak buah SYL membuat laporan bahwa renovasi dilakukan di Rumah Jabatan.
"Saudara kalau pengeluaran pengeluaran itu, ada renovasi kecil atau besar saudsra catat enggak?" tanya Hakim Pontoh.