"Pertanyaan kami adalah, ketika orang datang memilih, membubuhkan tanda tangan, enggak di daftar hadirnya? Sehingga mirip-mirip begini semua. Ada yang lihat atau enggak, petugas di lapangan?" tanya Hakim Saldi lagi.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan menjelaskan, petugas pengawas mereka di TPS telah melaporkan melalui form pengawasan disertai foto yang menjadi bukti tersebut.
Di tengah dialog itu sempat terselip guyonan Hakim Saldi Isra yang menilai pernyataan Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkesan seperti membelokkan hal ditanyakan Hakim.
"Tapi memang begini tandatangan orang di situ semua ya?" tanya Saldi.
"Data yang kami miliki seperti itu," jawab Bawaslu.
"Ah ini Anda kan coba membelokkan pertanyaan saya saja," kata Saldi sambil tertawa diikuti seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.
"Memang begini tanda tangan orang di situ?" tanya Saldi.
"Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia," ucap Bawaslu.
Saldi kemudian meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir itu, yang sebelumnya telah diserahkan ke kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau begitu, saya bisa dibantuk, tidak, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?" tanya Saldi.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyebut, bukti tersebut telah terlampir pada bukti PK 16 dan 13. Oleh karena itu, Hakim kemudian mengatakan, akan membandingkan dokumen yang diragukan tersebut dengan bukti yang telah dilampirkan.
"Oke. Lanjut dulu. Nanti saya akan membandingkan. Lanjut keterangan Bawaslu," kata Hakim Saldi Isra.
Sebagai informasi, MK menangani sebanyak 297 perkara sengketa pileg, pada PHPU legislatif 2024 ini. Adapun sidang pendahuluan telah digelar MK sejak 29 April hingga 3 Mei 2024 lalu.