TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan penyebab utama siswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa memang benar peristiwa nahas yang dialami Putu bermula karena dipukuli seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21).
Gidion mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka pada ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.
Namun, kematian Putu justru disebabkan oleh upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian."
"Jadi (memang) luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, tapi (sebenarnya) yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga (pelaku) panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," kata Gidion, Sabtu (4/5/2024).
Diketahui, Tegar awalnya memukuli Putu sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Alasannya, korban Putu dianggap melakukan kesalahan karena mengenakan baju olahraga dan masuk ke kelas.
Pakaian tersebut dinilai tidak sopan oleh pelaku sehingga pelaku memberikan pelajaran kepada korban dengan penganiayaan.
Korban dan beberapa rekannya yang dianggap melakukan kesalahan lalu dibawa ke kamar mandi.
"Ada penindakan terhadap junior karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, sehingga dikumpulkan di kamar mandi."
Baca juga: Sambil Tutupi Wajah, Belasan Taruna STIP Jakarta Dibawa Polisi dari Kampus Buntut Junior Tewas
"Yang dikumpulkan kamar mandi ini ada lima orang, nah korban ini adalah orang yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat kena pukul," kata Gidion.
Ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dengan niat melakukan pertolongan.
Nahas, korban malah meninggal dunia.
Rekaman CCTV
Dari rekaman CCTV yang terpasang di dekat pintu toilet tersebut, kata Gidio, terekam jelas peristiwa korban dibopong dari dalam kamar mandi.
Rekaman CCTV itu pun tengah di dalami pihak kepolisian.
"Saya rasa CCTV cukup clear untuk menceritakan rangkaian peristiwa itu, karena kegiatan ada di kamar mandi," ujar Gidion.
Gidion menjelaskan kegiatan perpeloncoan yang dilakukan ini tidak secara resmi diselenggarakan oleh lembaga.
"Jadi, tidak dilakukan secara terstruktur ataupun kurikulum," papar Gindion.
Polisi pun sudah memasang garis polisi di TKP.
Sebelum menetapkan Tegar sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Mereka tak lain adalah para senior korban.
"Sambil berjalan, kami juga sudah memeriksa 10 orang lebih untuk menceritakan peristiwa kejadiannya seperti apa," kata Gidion.
Kini Tegar dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina/Muhammad Zulfikar)