News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Putu Satria Disebut Lolos Mayoret & akan Dikirim ke China, Mungkinkah Penganiayaan Bermotif Cemburu?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan, Tegar Rafi Sanjaya dan korban Putu Satria. Nyoman Budiarta, paman Putu Satria meyakini motif pemukulan terhadap korban, tidak sebatas karena keponakannya salah menggunakan seragam. Namun ada dugaan karena kecemburuan dan iri hati dari seniornya.

"Hasil autopsi mungkin nanti diungkap di pengadilan. Kami menuntut keadilan, agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini. Tersangka bisa dihukum seberat-beratnya," ungkap dia.

Kronologis Kejadian

Putu Satria meninggal dunia setelah mendapat kekerasan dari seniornya, Jumat (3/5/2024).

Kejadian maut itu terjadi di toilet lantai II STIP Jakarta.

Awalnya Putu Satria dan teman-temannya yang masih tinggat I, dipanggil oleh senior di tingkat II.

Seniornya yang bernama Tegar Rafi Sanjaya sempat menanyakan siapa yang meminta korban dan rekan-rekanya memakai pakaian olahraga ke gedung pendidikan lantai 3.

Putu Satria dan rekan-rekannya kemudian diminta berbaris berjejer.

Kemudian Tegar memukul ulu hati korban dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali.

Hal itu membuat korban terkapar hingga menghembuskan napas terakhirnya.

Polisi telah menetapkan Tegar sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 36 orang, di antaranya taruna dan pengasuh STIP, dokter dan ahli, serta memeriksa CCTV.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Kapolres.

Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2024) malam.

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kemenhub Evaluasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini