News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di MA

Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Putusan bebas perkara kasasi Jawahirul itu dibacakan pada 6 September 2022. 

Baca juga: MKD Sebut Majikan Brigadir RAT Terancam 6 Tahun Penjara di Kasus Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan DPR

Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa".

Jaksa KPK mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. 

Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.

Sementara dari perkara PK, Gazalba disebut jaksa KPK menerima Rp37 miliar. 

Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Adapun duit diterima dari pengurusan PK Jaffar Abdul Gaffar.

"Bahwa di tahun 2020, terdakwa menangani perkara PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara Nomor 109 PK/Pid.Sus/2020, di mana Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 April 2020, PK terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh terdakwa," kata jaksa.

"Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar," sambung penuntut umum.

Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/)

Diketahui, Jaffar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Patrio, Pelawak Jadi Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sudah 4 Kali Jadi Anggota DPR

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jaffar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.

Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.

Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini