News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kementan Pinjam Rp 70 Juta ke Vendor untuk Biayai Temu Menteri SYL dengan Warga Makassar di Kemang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo disebut sempat menggelar acara Pertemuan Masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, atas biaya Kementerian Pertanian yang dananya dipinjam dari vendor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut sempat menggelar acara Pertemuan Masyarakat Makassar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, atas biaya Kementerian Pertanian yang dananya dipinjam dari vendor.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga terdakwa: SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Acara pertemuan yang dimaksud, sebetulnya bersifat pribadi pada April 2023.

Namun menurut Kiky, pihak Kementan turut serta mengurusinya.

"Ada suatu kegiatan, saksi juga tuangkan, acara di Hotel Grand Kemang, saudara masih ingat? Ada tagihan, April 2023. Itu kegiatan apa itu sebetulnya?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Kiky dalam persidangan Senin (7/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kegiatan dalam rangka Silaturahmi Masyarakat Makassar," jawab Kiky.

"Pada saat itu siapa semacam PIC untuk mengadakannya itu? Dirjen mana? Ditentukan tidak? Atau saksi hanya ada tagihan tiba-tiba begitu?" tanya jaksa lagi.

"Kebetulan kami yang diminta untuk bertanggung jawab, mengurusi konsumsi," jawab Kiky.

Bahkan kebutuhan-kebutuhan untuk acara pertemuan itu dimasukkan ke dalam Suat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kementan.

Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 70 juta.

"Itu bisa di-SPJ-kan, pak," kata Kiky.

"Yang mana?" tanya jaksa keheranan.

Baca juga: Ringkasan Kasus Syahrul Yasin Limpo, Punya Gaya Hidup Glamor dari Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Yang 70 juta. Sudah kami berkaskan dan sudah kami SPJ-kan juga. Sudah kami kirimkan juga ke penyidik, pak" jawab Kiky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini