TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memfasilitasi ratusan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis.
Pemberian sertifikat halal gratis bagi para UMK itu dilakukan LPPOM MUI dalam rangkaian kegiatan Festival Syawal 2024.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, pemberian sertifikasi halal secara gratis kepada para UMK itu dilakukan LPPOM MUI bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta dinas-dinas terkait di seluruh provinsi dan kabupaten kota.
"Total ada 744 UMK yang diberikan sertifikasi halal gratis," kata Muti di sela-sela puncak acara Festival Syawal yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/5/2024).
Dari 744 sertifikasi gratis untuk UMK itu, kata Muti, 125 di antaranya difasilitasi langsung oleh LPPOM MUI.
Baca juga: Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman di 3.000 Desa Wisata
Muti mengakui jumlah tersebut sangat kecil dibanding target dan jumlah UMK di Indonesia yang mencapai puluhan juta.
Namun kata dia, melalui Festival Syawal ini LPPOM yakin bisa menjadi katalisator pertumbuhan industri halal di Indonesia.
Festival Syawal sendiri merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar LPPOM MUI.
Tahun ini adalah tahun ke-4 kegiatan itu diselenggarakan.
"Di kegiatan Festival Syawal ini LPPOM MU punya program yang dimulai pada bulan ramadan dan Syawal untuk memberikan perhatian lebih kepada UMK. Kegiatan bermacam-macam, mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis, termasuk fasilitas kegiatan sertifikasi halal secara gratis itu," kata Muti.
LPPOM MUI sendiri terus berupaya mendorong Indonesia menjadi pusat halal dunia.
Muti yakin hal itu bisa dicapai karena LPPOM ada di seluruh provinsi dengan jumlah auditor yang cukup.
"Sehingga kalau untuk membantu mendorong, membantu kami sangat siap. Dengan berbagai sisi kami," ujarnya.
Baca juga: Proses Audit 3 Bulan, Dunkin Terima Sertifikasi Halal dari BPJPH
Meski Muti juga mengakui ada tugas berat agar target seluruh pelaku UMK dapat bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Terlebih, para pelaku UMK menengah ke bawah masih belum melek regulasi.
"Dari sisi pelaku usaha memang PR-nya masih cukup berat untuk menyelesaikan. Jika perusahaan besar relatif punya kesadaran yang cukup tinggi untuk complay terhadap regulasi, tapi yang menengah ke bawah ini biasanya memang masih belum melek regulasi," lanjutnya.
Menurut Muti, ini menjadi tugas bersama bagi regulator dan pemerintah.
LPPOM MUI kata dia akan terus melakukan upaya masif agar para pelaku UMK dapat bersertifikat halal.