News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Status Tersangka Kepala Rutan KPK Tetap Sah Usai Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik menahan 15 pegawai Rutan KPK yang jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Status tersangka Kepala Rutan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi tetap dinyatakan sah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka Kepala Rutan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi tetap dinyatakan sah.

Itu karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Achmad Fauzi.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon [Achmad Fauzi] praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba, Rabu (8/5/2024).

Hakim membebankan biaya perkara praperadilan ini kepada Achmad Fauzi sebesar Rp 0.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut dalil Fauzi yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, harus dikesampingkan.

Baca juga: Mantan Penyidik: Penahanan Pelaku Pungli di Rutan KPK Adalah Hari Kelam dalam Pemberantasan Korupsi

Sebab, hakim menilai surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) penanganan perkara itu sah.

KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rutan, tahanan dan narapidana kasus korupsi.

"Haruslah dikesampingkan" kata Hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, penetapan tersangka oleh KPK dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan uraian di atas, maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat 2 KUHAP," kata Hakim.

KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka, termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.

Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam rutan kepada para tahanan. 

Baca juga: KPK Cecar Hengki Otak Pungli Soal Transaksi dan Pembagian Uang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini