Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka Kepala Rutan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi tetap dinyatakan sah.
Itu karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Achmad Fauzi.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon [Achmad Fauzi] praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba, Rabu (8/5/2024).
Hakim membebankan biaya perkara praperadilan ini kepada Achmad Fauzi sebesar Rp 0.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut dalil Fauzi yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, harus dikesampingkan.
Baca juga: Mantan Penyidik: Penahanan Pelaku Pungli di Rutan KPK Adalah Hari Kelam dalam Pemberantasan Korupsi
Sebab, hakim menilai surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) penanganan perkara itu sah.
KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rutan, tahanan dan narapidana kasus korupsi.
"Haruslah dikesampingkan" kata Hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, penetapan tersangka oleh KPK dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan uraian di atas, maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat 2 KUHAP," kata Hakim.
KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka, termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam rutan kepada para tahanan.
Baca juga: KPK Cecar Hengki Otak Pungli Soal Transaksi dan Pembagian Uang