TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.
Dalam sidang, Rabu (8/5/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap peran auditor BPK.
Kementerian Pertanian mengguyur auditor BPK untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut fakta-fakta jalannya persidangan:
1. Sering Guyur BPK
Ternyata tak hanya sekali Kementerian Pertanian mengguyur auditor BPK agar mendapatkan label WTP.
Hal itu sudah sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin SYL terdakwa kasus korupsi.
Hal ini terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah SYL yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto di persidangan.
BAP itu mengungkap percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.
"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain?'" tanya jaksa penunutut umum KPK dalam persidangan Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan SYL
"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.
"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.
"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," kata Hermanto, membenarkan BAP tersebut.
2. Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar