TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terungkap fakta baru soal adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Rp12 miliar.
Uang itu disebutkan untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk audit BPK atas laporan keuangan Kementan yang dipimpin oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik anak buah SYL, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang bersaksi di persidangan pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keterlibatan auditor BPK dalam pusaran kasus suap itu pun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti fakta yang terungkap tersebut.
Selain itu, fakta yang terungkap tersebut juga menambah daftar panjang kasus suap yang melibatkan auditor BPK.
Sebab, terdapat sederet kebobrokan para oknum auditor tentang pelicin untuk membuat lapotan keuangan pemerintah daerah maupun kementerian terlihat kinclong.
Pemberian opini dalam laporan keuangan pemerintah daerah ini pun seolah menjadi lahan basah bagi para auditor BPK.
Lantas, selain auditor BPK yang meminta Rp12 miliar untuk memberikan predikat WTP itu, apa saja kasus korupsi lainnya yang menyeret auditor BPK?
Berikut sederet kasus korupsi yang pernah menyeret auditor BPK, dikutip dari berbagai sumber:
- Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM
Baca juga: Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL
Pasa saat kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian ESDM, terungkap fakta adanya pemberian kepada auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2023).
Pemberian itu berupa hampers dan jam tangan mewah.
Namun, tidak diungkapkan secara jelas siapa identitas auditor yang menerima tersebut.
Hasil dari pemberian itu, BPK tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin yang dilakukan para pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2022.