News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kritik Ahok terkait BPK dirasa perlu diingat ketika lagi-lagi lembaga tersebut terseret dalam kasus korupsi. Kini BPK terseret kasus SYL.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan salah satu terdakwanya adalah Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Lembaga independen itu disebut dalam sidang lanjutan perkara SYL yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (8/5/2024).

Salah satu oknum auditor BPK disebut meminta uang kepada Kementan sebesar Rp 12 miliar agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Nama tersebut disebut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, saat ditanya jaksa KPK terkait temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Usai adanya kesaksian itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana akan mengusut terkait hal tersebut.

Namun, pengusutan itu baru akan dilakukan setelah sidang perkara SYL selesai.

"Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh," tuturnya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/5/2024).

Ali mengatakan jaksa KPK perlu mengonfirmasi ke berbagai pihak terkait sehingga temuan itu bisa menjadi fakta hukum.

Kemudian, laporan itu nantinya bakal menjadi dasar KPK mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.

Baca juga: Berkaca Auditor Minta Rp 12 M agar Kementan WTP, MAKI Sebut BPK Wajib Ada Dewas seperti KPK

Hanya saja, seperti yang disampaikan di atas, laporan itu baru dapat ditindaklanjuti usai hakim sudah mengumumkan putusan bagi para terdakwa.

"Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan," jelasnya.

Pasca-terseretnya anggota BPK ini, tentu menjadi ironi lantaran lembaga yang seharusnya memeriksa pengelolaan keuangan negara, tetapi justru turut terseret dalam pusara dugaan suap, dalam konteks kasus SYL ini.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah mengkritik peran BPK lantaran tidak ada pihak ketiga yang mengawasi meski sudah ada anggota BPK terjerat kasus korupsi.

Ahok Pernah Kritik Peran BPK, Tak Ada Lembaga Lain yang Awasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini