Tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
- Auditor BPK Terseret Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Lagi dan lagi, seorang pemeriksa madya di BPK disebut menerima suap dengan total Rp28,6 miliar, bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api.
Adapun, kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA.
Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu.
Untuk dugaan keterlibatan oknum lembaga auditor negara itu diungkap oleh JPU KPK dalam persidangan perdana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/9/2023).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, ada tujuh orang yang disebut ikut menerima suap.
Di antaranya adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar. Medi adalah pemeriksa di BPK.
- Kasus Jasa Marga
Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK, Sigit Yugoharto terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.
Bahkan, ia juga beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018) dan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.
Dana tersebut diterima Qosasi agar memberikan hasil WTP dalam proyek tersebut.
Hal tersebut terungkap alam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Achsanul Qosasi diketahui sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Ilham Rian) (Kompas.com)