News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Tiri Tega Racuni Anaknya, Berikut Ini Sosok Wanti hingga Motif Pelaku

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu yang meracuni anak tirinya, RI alias Wanti, saat diamankan di Mapolsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (9/5/2024). Berikut ini sosok hingga motif pelaku.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh kejam aksi yang dilakukan seorang ibu di Kabupaten Rokan Hilir berinisial RI alias Wanti (36), Riau terhadap anak tirinya.

Pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, Wanti nekat memberikan racun tikus kepada anak tirinya.

Baca juga: Pria di Lamongan Tewas seusai Makan Seblak yang Dicampur Racun Tikus, LC Karaoke jadi Tersangka

Aksi sadisnya dilakukan dengan mencampurkan racun tikus dengan minuman kopi kemasan.

Usai meminum kopi kemasan tersebut, anak tirinya kejang-kejang hingga guling-guling di lantai.

Kronologi Kejadian

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto membeberkan kronologi ibu tiri tega racuni anak sambungnya.

Pelaku menggunakan racun tikus saat melakukan percobaan pembunuhan tersebut.

Aksinya dilakukan dengan mencampurkan racun tikus tersebut dengan minuman kopi kemasan.

"Lalu diberikan kepada korban," kata AKBP Andrian Pramudianto.

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Baca juga: Gadis di Kediri Tewas Diracun, Pelaku Emosi Cintanya Ditolak, Racun Potas Dimasukkan ke Minuman

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Motif Pelaku

Wanti (36) memberi anak tirinya racun tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.

Kondisi sang anak yang terkapar usai diberi minuman bercampur racun sempat viral di media sosial.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

Baca juga: Mahasiswi di Boltim Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Konsumsi Buah Bercampur Racun Sianida

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri. Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Sosok Pelaku

Wanti tega memberikan racun tikus kepada anak tirinya.

Siapakah sosok Wanti?

Wanti merupakan warga Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

Baca juga: Lihat Ibunya Dipaksa Minum Racun, Anak di Malang Sempat Peringatkan sang Ayah: Yah, Jangan Begitu!

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini