News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Kemenhub Cabut Sementara Status Taruna Tiga Tersangka Usai Terjerat Kasus Penganiayaan Putu Satria

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari belasan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dibawa polisi dari kampus STIP menuju Polres Metro Jakarta Utara, buntut tewasnya Putu Satria Ananta Rustika akibat dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, Senin (6/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut sementara status tiga taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas Putu Satria Ananta Rustika (19).

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan pencabutan status taruna ketiga tersangka yakni KAK alias A, WJP alias W dan FA alias A itu resmi ditetapkan pada hari ini.

Baca juga: Pesan Terakhir Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior, Ingin Angkat Derajat Keluarga di Bali

"Status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan," kata Adita saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Akan tetapi dijelaskan Adita bahwa pihaknya juga masih melakukan peninjauan lebih lanjut sambil menunggi hasil penyidikan yang saat ini dilakukan polisi.

"Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan," pungkasnya.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Baca juga: Polisi: Putu Satria Bukan Target Khusus, 4 Senior STIP Jakarta Aniaya Akibat Salah Pakaian Dinas

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat  tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.
Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"

Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini