Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut sementara status tiga taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas Putu Satria Ananta Rustika (19).
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan pencabutan status taruna ketiga tersangka yakni KAK alias A, WJP alias W dan FA alias A itu resmi ditetapkan pada hari ini.
Baca juga: Pesan Terakhir Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior, Ingin Angkat Derajat Keluarga di Bali
"Status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan," kata Adita saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Akan tetapi dijelaskan Adita bahwa pihaknya juga masih melakukan peninjauan lebih lanjut sambil menunggi hasil penyidikan yang saat ini dilakukan polisi.
"Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan," pungkasnya.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Baca juga: Polisi: Putu Satria Bukan Target Khusus, 4 Senior STIP Jakarta Aniaya Akibat Salah Pakaian Dinas
Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.
Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.
Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.