News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Langkah Kemenhub usai Kasus Tewasnya Taruna STIP: Direktur Dibebastugaskan hingga Ubah Kurikulum

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah duka, taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19), di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024). Satria meninggal dunia usai dianiaya seniornya di toilet kampus pada Jumat (3/5/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Budi mengungkapkan, demi memutus rantai istilah junior dan senior, STIP Jakarta tidak akan membuka penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2024.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah jangka pendek dari Kemenhub.

"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita nggak akan terima."

"Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek, sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Asrama STIP Tak Lagi Ditempati Taruna Tingkat Dua

Keputusan lain yang diambil adalah taruna tingkat dua tidak lagi menempati asrama di STIP Jakarta.

Mereka, kata Budi, akan diminta untuk tinggal di sekitar kampus.

"Bahkan yang akan datang kami hanya akan memberikan tempat atau asrama hanya untuk (taruna) tingkat satu. Tingkat dua kita minta untuk tinggal di sekitar kampus," tuturnya.

Budi juga menyebut akan dibentuk komite yang beranggotakan orang tua taruna yang bertugas untuk melakukan pengasuhan tambahan.

"Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta merta," tukasnya.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Peran 3 Senior STIP Jakarta Kasus Tewasnya Putu Satria

Sebagai informasi, hingga saat ini, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Putu.

Selain Tegar, ada tiga tersangka baru yang merupakan senior dari Putu yaitu KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Artikel lain terkait Taruna STIP Tewas Dianiaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini