Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," tutur Aznal.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Guru dan Siswa Jadi Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Totalnya Kini 11 Tewas