TRIBUNNEWS.COM, - Korban meninggal kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Cianter, Subang, kembali bertambah.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (11/5/2024) petang, di mana hingga pukul 22:50 WIB jumlah korban tewas kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar 11 orang dari awalnya 9 orang.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Undang Syarif mengatakan, kecelakaan ini terjadi pukul 18.48 WIB dengan membawa sekitar 40 penumpang.
"Bus dari arah Lembang menuju ke Subang. Lalu, ketika di Jalan Ciater, bus pun oleng ke kanan dan menabrak kendaraan roda empat, lalu menabrak pula kendaraan roda dua di jalur berlawanan, serta ketika melaju ke jalur kanan menabrak kendaraan bermotor roda dua yang sedang berhenti di bahu jalan," kata Undang dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana yang Dirawat di Puskesmas Palasari Subang
Sampai malam ini, kata Undang, pihaknya masih melakukan identifikasi dan melakukan penanganan korban meninggal maupun luka-luka.
"Tadi, di TKP yang terhimpit atau tergencet ada empat orang dan kondisinya meninggal dunia di lokasi."
"Selanjutnya, kami pun evakuasi para korban ke fasilitas kesehatan terdekat, serta kami coba datangkan derek guna evakuasi bus agar jalur menjadi lancar," katanya.
Adapun penyebab kecelakaan ini, AKP Undang menyebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada informasi.
"Mari kita doakan agar para korban mayoritas hanya alami luka ringan. Tadi, kondisi mobil yang ditabrak bus pun lumayan rusak."
"Tapi, alhamdulillah sopirnya hanya luka ringan, termasuk tadi yang roda dua dari arah berlawanan korbannya masih shock. Semoga tak terjadi hal tak diinginkan," sambungnya.
Bus Tak Miliki Izin Angkutan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.
Diketahui, bus tersebut memiliki tulisan di Trans Putera Fajar.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Aznal mengatakan, Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.