Jemy yang merupakan Direktur PT Sansaine Exindo didakwa terkait pengkondisian proyek senilai Rp 10 triliun ini bersama para terdakwa yang telah divonis pada perkara split.
"Terdakwa: Jemy Sutjiawan. Selasa, 14 Mei 2024 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pembuktian JPU. Ruang Prof Dr H Muhamad Hatta Ali."
Kemudian pada Rabu (15/5/2024) nanti, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar persidangan yang menyeret mantan Dirut PT Garuda Indonesi, Emirsyah Satar sebagai terdakwa.
Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Berdasarkan dakwan, perbuatannnya telah merugikan perekonomian negara USD 609 juta.
"Terdakwa: Emirsyah Satar. Rabu, 15 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi dari Terdakwa. Ruang: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," sebagaimana terdata di SIPP PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada Kamis (16/5/2024) mendatang, kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo akan digelar atas terdakwa: Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang; Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
Persidangan perkara tersebut pada Kamis mendatang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
"Kamis, 16 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk pembuktian dari Penuntut Umum. Ruang Kusuma Atmaja."