News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pejabat Kementan Ngaku Dipalak SYL Bayari Renovasi Kamar Anak Rp 200 Juta, hingga Kini Belum Diganti

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. Pejabat Kementan mengaku harus menggunakan uang pribadi sebesar Rp 200 juta untuk membiayai renovasi kamar anak. Hingga kini, uang itu belum diganti.

TRIBUNNEWS.COM - Pemenuhan kepentingan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) lagi-lagi diungkap oleh salah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Pejabat tersebut ialah Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi.

Sukim mengungkapkan dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga SYL yaitu merenovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo sebesar Rp 200 juta.

Hal ini disampaikan Sukim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (13/5/2024).

Sukim mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh terkait permintaan Dindo.

Dia pun menjawab bahwa dirinya pernah diminta untuk membiayai renovasi kamar Dindo.

"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.

"Renovasi kamar?" tanya hakim.

"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.

Baca juga: Stafsus SYL Disebut Minta Disiapkan 13 Ribu Sembako Total Rp 2 M, Uang dari Patungan Eselon I

Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnvoasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.

Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.

Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.

"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini