TRIBUNNEWS.COM - Pemenuhan kepentingan keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) lagi-lagi diungkap oleh salah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Pejabat tersebut ialah Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi.
Sukim mengungkapkan dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga SYL yaitu merenovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo sebesar Rp 200 juta.
Hal ini disampaikan Sukim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Sukim mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh terkait permintaan Dindo.
Dia pun menjawab bahwa dirinya pernah diminta untuk membiayai renovasi kamar Dindo.
"Apa saja yang diminta Dindo ini?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," jawab Sukim.
"Renovasi kamar?" tanya hakim.
"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.
Baca juga: Stafsus SYL Disebut Minta Disiapkan 13 Ribu Sembako Total Rp 2 M, Uang dari Patungan Eselon I
Sukim pun menuturkan bahwa kamar Dindo yang direnvoasi merupakan rumah pribadi yang berada di Jakarta.
Namun, dia tidak mengingat alamat rumah pribadi yang kamarnya direnovasi tersebut.
Sukim hanya mengatakan dirinya diminta untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Dindo.
"Berapa waktu itu (biaya renovasi kamar Dindo)?" tanya hakim.