News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Pendeta Gideon Simanjuntak Terima Pernyataan Komnas Perempuan Soal Informasi Catahu 2018

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanes Eduard H. Aritonang bersama Dr Bontot Tanaka Simanjuntak (Pendeta Gideon Simanjuntak) dan Amanda Roberta Zefannyaa di Komnas Perempuan, Senin (13/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Dr Bontot Tanaka Simanjuntak (Pendeta Gideon Simanjuntak) dan Amanda Roberta Zefannyaa, Johanes Eduard H. Aritonang memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai kliennya.

Johanes Eduard menyampaikan pihaknya menerima seluruh pernyataan yang disampaikan Komnas Perempuan melalui Surat Nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 Perihal Pernyataan tentang Informasi dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2018.

Johanes menjelaskan, Pendeta Gideon Simanjuntak diisukan terlibat pelecehan seksual sebagaimana dimuat dalam Catahu 2018 Komnas Perempuan.

Baca juga: Pelapor Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Lumoindong Diperiksa, Minta Irjen Karyoto Tindak Tegas

Dalam surat tersebut, lanjut dia, pada poin 2 menyatakan bahwa deskripsi kasus pada Catahu 2018 yang menyebutkan nama Gideon Simanjuntak didasarkan hanya pada laporan yang disampaikan ke Komnas Perempuan.

“Kemudian pernyataan Komnas pada Poin 3, menyatakan 'Catahu Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku',” kata Johanes di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Kemudian pada poin 4-nya menyatakan "sejak Catahu 2020, Komnas Perempuan telah melakukan pembaruan penulisan narasi pola dan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dengan menggunakan inisial nama, baik terlapor maupun pengadu".

“Pernyataan dari Komnas Perempuan ini kedepannya akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan dari klien kami, anak-anak klien, keluarga klien maupun dalam masyarakat luas yang membutuhkannya,” kata dia.

Johanes Eduard menyampaikan, sebagaimana pernyataan Komnas Perempuan tersebut dan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 18 Ayat (1) ?Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa terduga dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Adapun isi Pasal 18 Ayat (1), yakni setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu Tindakan Pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan pembelaannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, sudah sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia yang taat dan patuh terhadap hukum untuk tidak mempersangkakan dan menghakimi setiap orang yang belum terbukti bersalah atau sebelum adanya putusan pengadilan.

“Mari kita sama-sama bahu-membahu menegakkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum. Hukum adalah panglima,” ujarnya.

Tim kuasa hukum dan klien, lanjut Johanes Eduard, menyampaikan terima kasih kepada Komnas Perempuan atas pernyataan bahwa akan mendukung apabila kasus penggunaan dan penyebaran informasi Catahu secara tidak bertanggung jawab dapat diproses lebih jauh sehingga meminimalisir perundungan.

“Dengan demikian, untuk kedepannya setiap penggunaan Catahu 2018 yang berkaitan dengan klien kami dan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab akan diproses melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim kuasa hukum mengharapkan permasalahan yang dihadapi Pendeta Gideon Simanjuntak ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk ke depannya sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengalami permasalahan yang sama seperti yang menimpa dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini