News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Lemkapi Dukung Polisi Usut Kelalaian Pemilik PO Bus di Kasus Kecelakaan Maut Subang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

irektur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai tepat langkah Polda Jawa Barat menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar menjadi tersangka peristiwa kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Menurut Edi, Sadira, sopir bus maut yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tersebut layak dimintai pertanggungjawaban hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap masyarakat.

"Kita dukung penuh Polda Jabar menetapkan Sadira sebagai tersangka. Melihat bukti-bukti yang ditemukan penyidik  Ditlantas Polda Jabar,  Sadira pantas diproses secara hukum untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Edi kepada Tribunnews.com, Selasa (14/5/2024).

Sopir bus maut tersebut diketahui dijerat pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta

Atas penetapan tersangka tersebut, Edi Hasibuan berharap penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kelalaian pihak lainnya termasuk pemilik perusahaan otobus (PO) untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kalau ada bukti cukup, Polda Jabar langsung tetapkan jadi tersangka baru," ujar mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara ini pun menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Ditlantas Polda Jabar menangani kasus kecelakaan yang banyak mendapat sorotan publik tersebut.

"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespons kasus kecelakaan ini," ujar pemerhati kepolisian ini.

Sebelumnya Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," ujarnya.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

Baca juga: Kata Menko PMK soal Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana yang Tewaskan 9 Siswa dan Seorang Guru

1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.

2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.

3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.

4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini