News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN 2024, Segini Nilai Minimal Rapor atau Ijazah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah syarat masuk sekolah kedinasan STIN yang berada di bawah BIN tahun 2024. Segini nilai minimal rapor atau ijazah agar bisa lolos pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka pendaftaran taruna/taruni baru tahun 2024. Bagi yang berminat daftar, simak syarat masuk STIN, lengkap dengan nilai minimal rapor atau ijazah.

STIN adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang bergerak di bidang intelijen.

Pada tahun ini, STIN membuka pendaftaran taruna/taruni baru dengan 400 formasi. Nantinya, lulusan STIN akan direkrut menjadi CPNS BIN.

Pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2024 dapat dilakukan melalui situs https://dikdin.bkn.go.id, mulai Rabu 15 Mei 2024 besok.

Syarat Masuk STIN 2024

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar jika ingin mendaftar ke sekolah kedinasan STIN. Di antaranya nilai minimal pada rapor atau ijazah.

Selengkapnya, inilah syarat masuk sekolah kedinasan STIN yang berada di bawah BIN tahun 2024, dikutip dari ptb.stin.ac.id:

1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024 di dikdin.bkn.go.id dan Jadwal Seleksi

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 dan 2023, nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2024, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini