Varian 415 CDI A3 memiliki mesin diesel 2.2L, 4 silinder, dan transmisi manual 6-percepatan.
Mobil ini menghasilkan tenaga 150 hp dengan torsi 330 Nm dan kecepatan maksimum 160 km/jam.
Varian ini juga menawarkan setir jenis rack dan pinion yang dapat disesuaikan.
Sprinter dilengkapi dengan sistem keamanan, seperti airbag penumpang depan dan pengemudi, Anti Lock Braking System, Brake Assist, serta EBD (Electronic Brake Distribution).
Pada bagian luar depan dan sampingnya terdapat pelindung benturan.
Sebagai informasi, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.
Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai RpRp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Ia melakukan tindak pidana ini bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Lewat proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, SYL disebut memakai anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
(Tribunnews.com/Deni/Malvyandie)