Hermanto pun mengakui adanya permintaan tersebut.
"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi," ungkap Hermanto.
2. Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Rp 40 M agar Proyek BTS 4G WTP
Selanjutnya, pada Selasa kemarin, persidangan lanjutan terkait perkara korupsi proyek BTS 4G juga digelar dengan terdakwa mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek pengadaan BTS 4G Bakti oleh BPK.
Sehingga, proyek BTS 4G tersebut memperoleh predikat WTP dari BPK.
Pada persidangan kemarin, ada fakta menarik yang disampaikan Achsanul Qosasi saat ditanya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi mengaku sampai menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang Rp 40 miliar yang diperolehnya.
"Tujuannya menyimpan uang di rumah Kemang itu apa?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dalam persidangan Selasa (14/5/2024) di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.
"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya," jawab Qosasi.
Kebingungan Qosasi bertambah, saat kabar pengembalian uang Rp 27 miliar yang dikait-kaitkan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, di kasus ini viral.
"Saudara sedang berpikir untuk mengembalikan? Mengembalikannya ke siapa?" tanya Hakim Alfis.