"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor teleponnya pun sudah enggak ada. Dia enggak kenal juga orangnya. Bingung. Terlebih ada berita pengembalian yang akhirnya viral," jawab Qosasi.
Sebagai pejabat negara, Achsanul Qosasi mestinya mengembalikan uang Rp 40 miliar itu kepada KPK.
Sebab terdapat ketentuan yang mengharuskan pejabat negara melaporkan pemberian di atar Rp 1 miliar.
"Sebagai pejabat negara waktu itu, apa yang harus dilakukan?" kata Hakim.
"Mestinya saya melapor kepada para penegak hukum, kepada KPK," ujar Qosasi.
"Kepada KPK kan? Ada kewajiban itu kan? Di atas berapa itu kewajiban melapor itu?"
"Rp 1 miliar."
Namun, Qosasi saat itu tak melapor ke KPK dengan dalih kondisi psikologisnya yang tidak baik.
Katanya, hal itu karena dia mencermati laporan keuangan banyak lembaga negara.
3. BPK Disediakan Rp 10,5 M soal Temuan Proyek Tol MBZ
BPK kembali terseret dalam persidangan kasus korupsi yaitu perkara proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 yang digelar pada Selasa kemarin.
Salah satu saksi sekaligus pejabat PT Waskita Karya, Sugiharto, menuturkan sempat diminta oleh atasannya, Bambang Rianto, saat masih menjabat sebagai supervisor PT Waskita Karya untuk disediakan uang sebesar Rp 10,5 miliar untuk BPK.
"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang, 'Tolong disediakan dana di Japek ini untuk keperluan ke BPK 10 milaran lah, Pak,'" cerita Sugiharto dalam persidangan.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto mengaku terpaksa membuat proyek fiktif.
Proyek fiktif yang dimaksud berupa patching atau penambalan pada Jalan Tol MBZ pada 2021.