TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean atau REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dituding mempunyai harta kekayaan yang tak wajar.
Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Selain itu, Rahmady Effendi juga dilaporkan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.
Pasalnya, harta kekayaan yang dilaporkan Rahmady Effendi di LHKPN tidak masuk akal.
Di mana, berdasarkan dokumen LHKPN 2023, Rahmady Effendi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6,39 miliar.
Padahal, Rahmady Effendi tercatat memiliki perusahaan dengan total aset Rp60 miliar.
"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu," kata Andreas, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, laporan harta kekayaan Rahmady Effendi itu dinilai tidak masuk akal.
Dalam harta kekayaan yang terakhir dilaporkan pada 22 Februari 2023 itu, Rahmady Effendi melaporkan beberapa unit kendaraan dengan total Rp343 juta.
Laporan tersebut untuk periode 2022, dibuat Rahmady Effendi saat ia menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
Mobil termahal adalah Honda CR-V lansiran 2017, dengan harga yang ditaksir hingga Rp245 juta.
Baca juga: Alasan Kementerian Keuangan Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta
Ada juga mobil Toyota Land Crukser lansiran 1981 yang harganya ditaksir mencapai Rp90 juta.
Serta terdapat pula kendaraan bermotor Honda buatan 2017 yang tidak disebutkan namanya
Harta Kekayaan Rahmady Effendi
Berikut selengkapnya rincian harta milik Rahmady Effendi yang dilaporkan dilansir elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 900.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 304 m2/235 m2 di KAB / KOTA KOTA nSEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 343.000.000
- MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
- MOTOR, HONDA K1H02N14LO A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 8.000.000
- MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 245.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.284.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 520.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 645.090.14
HARTA LAINNYA Rp. 703.000.00
Sub Total Rp. 6.395.090.14
HUTANG Rp. ---
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 6.395.090.149
Duduk Perkara Kasus
Kejanggalan harta kekayaan Ramhady Effendi itu bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya, Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas.
Kerja sama tersebut diketahui terjalin sejak 2017, berkaitan dengan ekspor dan impor produk pupuk.
Rahmady Effendi memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto, dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Namun, Wijanto mengaku mendapat ancaman dari Ramhady Effendi dan Margaret terkait uang pinjaman.
Dari situlah, Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto melakukan penelusuran yang berujung temuan mengenai LKHPN milik Rahmady Effendi.
Berdasarkan hasil penelusuran, Rahamady Effendi disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN.
Dari situlah, Rahmady Effendi dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan atas dugaan tak menyampaikan LHKPN secara benar.
Imbas kasus tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Rahmady Effendi sejak Kamis (9/5/2024).
Demikian disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan."
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).
Bantahan Rahmady Effendi
Mengenai kasus ini, Rahmady Effendi angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024) lalu, untuk memberikan keterangan serta meluruskan tuduhan tersebut.
Dengan didampingi istrinya Margaret, secara tegas ia membantah tudingan itu lantaran telah terjadi pemutarbalikan fakta.
Sehingga, dia merasa dirugikan atas pemberitaan di media massa yang sarat dengan fitnah.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.
"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia lagi.
Laporan terhadap dirinya tersebut, menurut Rahmady cuma trik supaya dapat lari dari tanggung jawab.
Pasalnya, hal ini didasari laporan yang dilayangkan kepada Wijanto pada 2023 tahun, lalu.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh/Melvyandie Haryadi) (Kompas.com)