News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sayang Cucu, Eks Menteri SYL Perintahkan Transfer Rp 20 Juta Pakai Uang Kementan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementan untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Awal mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tabel itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.

Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.

"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.

"Setahu saya cucu beliau pak," jawab saksi Bambang.

Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.

Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.

"Siapa yng merintahkan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa

"Seingat saya Pak Panji," jawab saksi.

"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.

"Kalau tidak salah dari Pak Panji."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini