Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementan untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Awal mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tabel itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.
Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.
"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
"Setahu saya cucu beliau pak," jawab saksi Bambang.
Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.
Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.
"Siapa yng merintahkan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa
"Seingat saya Pak Panji," jawab saksi.
"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.
"Kalau tidak salah dari Pak Panji."
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)