News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, KPK Khawatir Picu Tindakan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merepons usulan terkait politik uang atau money politics agar dilegalkan. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu bertolak belakang dengan kampanye yang belakangan komisi antikorupsi suarakan, yakni Hajar Serangan Fajar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merepons usulan terkait politik uang atau money politics agar dilegalkan.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu bertolak belakang dengan kampanye yang belakangan komisi antikorupsi suarakan, yakni Hajar Serangan Fajar.

Baca juga: Profil Hugua, Anggota DPR dari PDIP yang Usul Politik Uang Dilegalkan, Punya Harta Rp 14 M

Esensi dari Hajar Serangan Fajar, jelas Ali, ialah memberitahu kepada masyarakat bahwa politik uang merupakan penyakit yang bisa menggerogoti demokrasi.

Apabila nantinya suara bisa dibayar, KPK membayangkan akan terjadi suatu proses timbal balik setelah pejabat itu berhasil duduk di kursi jabatan.

"Ketika dia menjabat, katakan lah Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal ini lah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi, selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

"Saya kira itu yang menjadi jauh lebih penting untuk dipikirkan dampaknya, kan begitu," imbuhnya.

Ali mengatakan, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, KPK ingin memberikan pendidikan politik kepada publik ihwal memilih calon pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif.

Bahwa memilih berdasarkan politik uang tidak akan menghasilkan pemimpin yang bisa benar-benar menyejahterakan masyarakat.

Jika pemimpin yang terpilih lewat politik uang lalu dia korupsi, maka korban utamanya adalah masyarakat itu sendiri.

Baca juga: KY Terima 52 Laporan Terkait Tindak Pidana Pemilu 2024, Terbanyak Soal Politik Uang

"Ketika kemudian dia berkuasa dan ternyata justru sebaliknya, dia tidak menyejahterakan tapi menyejahterakan dirinya ataupun kelompoknya," kata Ali.

Usulan melegalkan politik uang ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Hugua, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) siang.

Hugua meminta KPU membuat peraturan untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.

"Tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ucapnya.

Menurut Hugua, politik uang adalah keniscayaan dan anggota DPR bisa saja tak terpilih tanpa politik uang.

"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak [terpilih tanpa] money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujarnya.

Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini meminta KPU melegalkan politik uang dengan batasan tertentu.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," ungkapnya.

Hugua menegaskan pemilu selama ini seakan-akan kontestasi para saudagar karena politik uang sangat masif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini