News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejaksaan Sita Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun di Serpong, Ini Penampakannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon yang disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah Rp 271 triliun di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon berupa rumah mewah di permukiman elite.

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Rumah mewah milik bos timah yang disita berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Properti rumah itu disita Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada 2018.

Baca juga: 2 Aset Sandra Dewi yang Diduga Hasil Korupsi Timah: Ada Private Jet dan Mobil Rolls Royce

"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," kata Ketut.

Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.

Penampakan rumah bak istana milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon yang disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah Rp 271 triliun di

Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah.

Untuk informasi, Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah, termasuk tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Baca juga: Tersandung Korupsi Rp 271 Triliun, Harta Kekayaan 3 Mantan Pejabat PT Timah Mencapai Puluhan Miliar

Di antara pihak yang ditetapkan tersangka ada yang bertindak selaku penyelenggara negara, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Penambakan rumah mewah bak istana milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon yang disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah Rp 271 triliun di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini