Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR.
Hal ini disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDIP, Putra Nababan dalam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Bicara Rencana UU Energi Baru dan Terbarukan Untuk Mengurangi Emisi CO2
Putra mengatakan PDIP menyetujui namun dengan beberapa catatan.
Pertama, PDIP meminta jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
"Serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra di lokasi.
Kedua, PDIP meminta perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
"Ketiga, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujar Putra.
Keempat, kata Putra, PDIP berpendapat dalam penambahan jumlah kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu.
"Di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian dan lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ucapnya.
Baca juga: Soal Penambahan Kementerian, BHS Bandingkan dengan Jumlah Kementerian di 3 Negara Tetangga
Kelima, PDIP berpendapat perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara.
"Di antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," jelas Putra.
Meskipun memberikan beberapa catatan, fraksi PDIP tetap menyatakan setuju atas revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," imbuh Putra.