TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya terus mengusut kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Termasuk dengan menyita harta benda SYL yang diduga terkait dengan kasus korupsi Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Dua harta benda yang disita adalah rumah dan mobil mewah.
Rumah Mewah Disita
Tim penyidik KPK menyita rumah mewah SYL yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (15/5/2024) kemarin berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Ali mengungkap nilai rumah mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Duit untuk membeli rumah itu berasal dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Ali mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk menyokong pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," katanya.
Mobil Mewah Disita
KPK juga menyita mobil yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (13/5/2024) kemarin.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan mobil mewah bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD tersebut ditemukan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Senin (13/5/2024), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali menuturkan penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.