TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP.
Penyesuaian implementasi penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.
Sehingga, masyarakat diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2024 untuk memadankan NIK dan NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri.
Tujuan pemadanan NIK dan NPWP adalah mengintegrasikan data yang terkumpul di kementerian/lembaga serta mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang.
Bagi masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP, simak caranya di bawah ini:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Ketikkan 16 digit NIK
- Pakai kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Ketikkan kode keamanan yang sesuai
- Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Baca juga: Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Cara Alternatif jika Gagal Memadankan NIK-NPWP:
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id/
- Pilih "Login"
- Masukkan 15 digit NPWP
- Ketik kata sandi akun pajak yang Anda miliki
- Ketikkan kode keamanan sesuai yang tertera pada layar
- Pilih ikon baris tiga, kemudian masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
- Ketikkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Untuk cek validitas data, klik tombol "Validasi"
- Pilih "Ubah Profil"
- Jika berhasil mengubah profil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
- Jika Anda berhasil masuk lagi ke laman DJP Online dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.
Setelah data NIK berhasil diinput, pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait NPWP