TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menjadi sorotan.
Kejanggalan yang paling disorot publik adalah 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang selama 8 tahun lolos dari kejaran polisi.
Bahkan secara berjemaah 8 terpidana mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Berikut tiga kejanggalan yang dirangkum oleh Tribunnews:
1. 8 Tahun DPO
Polda Jawa Barat akhirnya merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina Dewi setelah 8 tahun buntu.
Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).
Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
2. 8 Terpidana Cabut Keterangan BAP
Delapan terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun keterangan yang dicabut salah satunya soal keberadaan tiga pelaku yang saat ini belum tertangkap.
Baca juga: Video Polisi Kembali Buru Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina yang Bebas, Ingin Gali Informasi 3 DPO
3. Terpidana Tak Kenal Asal Usul DPO
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan delapan pelaku mengaku tidak mengenal dekat tiga pelaku yang masih buron.
(Tribunnews.com/Diah/Muhammad Zulfikar)