News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kejagung Mulai Garap Istri Tersangka Kasus Timah, Sandra Dewi dan Helena Lim Diadu soal Pesawat Jet

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi dan Helena Lim. Dalami TPPU, Kejagung mulai garap para istri tersangka kasus timah, khusus Sandra Dewi diadu dengan Helena Lim soal pesawat jet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jet pribadi milik Harvey Moeis diduga terindikasi berasal dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran dana korupsi itulah yang menjadi satu di antara alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.

"Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5).

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Kejagung juga mengkonfrontasi Sandra Dewi dengan tersangka Helena Lim.

Lewat pemeriksaan itu penyidik juga turut mendalami tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama hingga nomor registrasi pesawat jet tersebut.

Selain itu tim penyidik juga melakukan pendalaman kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah antara Harvey dan Sandra Dewi.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memeriksa 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemeriksaan kami fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," jelasnya.

Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuntadi menyebutkan beberapa saksi yang merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. Selain istri para tersangka itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).

Lewat pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," terang dia.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan. Lalu penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Selain itu, Tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Baca juga: 2 Aset Sandra Dewi yang Diduga Hasil Korupsi Timah: Ada Private Jet dan Mobil Rolls Royce

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun network/aci/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini