Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi jeritan sejumlah mahasiswa di sejumlah universitas yang memprotes kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak wajar.
Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 sampai 8 kali lipat dari biasanya.
Syaiful mengatakan pihaknya merasa aneh biaya kuliah universitas negeri masih mahal dengan anggaran pendidikan yang mencapai Rp 665 triliun dari APBN.
Baca juga: Respons Kemendikbudristek hingga Anggota DPR Terkait Polemik Biaya UKT Mahal
"Agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Dijelaskan Huda, Komisi X DPR RI juga akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau masyarakat.
Pasalnya, kata Huda, banyak mahasiswa yang mulai menjerit kenaikan biaya UKT yang dibalut dengan uang komite, uang kegiatan, hingga sumbangan tanpa ikatan.
Baca juga: UKT Naik Berpotensi Ancam Visi Indonesia Emas 2045, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
“Akhir-akhir ini mahasiswa maupun orang tua mahasiswa mengeluhkan tingginya UKT di berbagai kampus negeri. Selain itu wali murid juga banyak. Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panja," tuturnya.
Lebih lanjut, Huda menambahkan dirinya tidak ingin pemerintah lepas tangan dalam memberikan layanan pendidikan yang terjangkau di masyarakat.
“Mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami punya pandangan jika pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi. Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik, karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” jelas Huda.
Ia menamabahkan Panja Biaya Pendidikan nantinya akan memanggil sejumlah pihak terkait yang dimulai dari pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah.
Dari pertemuan tersebut, ia pun berharap diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal.
Baca juga: Biaya UKT Mahal, Kemendikbudristek: Dosen Harus Dikasih Minum dan Gaji, Memangnya Gratis?
“Anggaran pendidikan kita tahun ini saja sekitar Rp 665 triliun. Anggaran ini kemudian didistribusikan ke kementerian/lembaga termasuk ke pemerintah daerah. Maka di sini penting untuk diketahui apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan ini telah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikqn kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.
Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.
"UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana saat RDPU dengan Komisi X, Kamis (16/5/2024).
Ihsan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melukan sejumlah audiensi dengan pihak kampus. Akan tetapi, mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81 ribu.
"Menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu," katanya.
Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya mengatakan pihaknya juga mengalami hal serupa. Di fakultas kedokteran misalnya, semula biaya UKT hanya Rp 25 juta kini menjadi Rp 200 juta.ta, naiknya 8 kali lipat lebih," kata Agung.
"Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan pihaknya pun berharap agar DPR bisa membantu keluhan mereka. Sebaliknya, mereka juga meminta adanya aturan penetapan UKT yang rinci mengenai setiap golongan.
"Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri," pungkasnya.