Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor Hakim Konstitusi, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli untuk Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya sebagai warganegara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya," kata Rullyandi dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Ada Laporan Etik, Anwar Usman Dipastikan Masih Bisa Ikut Tangani Perkara Sengketa Pileg 2024
Rullyandi membantah tudingan Zico yang menyebut diminta langsung oleh Anwar Usman untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN.
"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman tas jabatannya sebagai ketua MK," ucapnya.
Rullyandi menyebut dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.
"Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dan kemudian saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK
Untuk informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).
"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin ini.
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.