News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi PKS menerima dengan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya pada rapat tersebut, Baidowi mengungkapkan ada tiga poin muatan perubahan dalam revisu UU Kementerian Negara.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama.penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di Ketentuan Penutup," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Awiek mengatakan, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini