"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Hendrik Tobing.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bebas Bersyarat, Dewie Yasin Limpo Gagas Program Cinta Alquran dan Senam Sehat di Lapas
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Eri Komar Sinaga/Wahyu Aji, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadlu Saleh Wahab/Muslimin Emba)