Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (18/5/2024).
Mereka minta Presiden Jokowi memilih Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK dan Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya yang memiliki integritas.
Sembilan eks pimpinan tersebut yakni, Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007), Mochamad Jasin (Komisioner KPK 2007-2011), Mas Achmad Santosa (Plt. Komisioner KPK 2009), Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014), dan Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015).
Kemudian Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015), Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019), Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019), dan Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019).
"Kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK," kata Saut Situmorang mewakili sembilan eks pimpinan KPK, lewat keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?
Kriteria pertama, yakni integritas.
Menurut para mantan pimpinan KPK tersebut, pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, tspi juga menyangkut etika.
Kedua, kompetensi. Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir.
"Sehingga, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual," ujar Saut.
Ketiga, independen. Anggota Pansel diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu.
"Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," kata Saut.
Bukan tanpa sebab, sembilan eks pimpinan KPK meminta Jokowi memilih Pansel Capim yang berintegritas karena mereka menilai belakangan waktu terakhir situasi pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Merujuk temuan Transparency International (TII), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.
Baca juga: Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh