“Ya ditanyain terus, kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan.
Baca juga: Sosok Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Transferan Rp20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita
Kalau tidak Pak Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta). Kalau tidak Pak Kasbi (eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono). Itu menanyakan terus,” ungkap Prihasto.
Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan menanyakan perihal apa ada ancaman atau konsekuensi jika tak memenuhi permintaan uang tersebut.
Prihasto menyampaikan, bahwa konsekuensi secara langsung dirinya belum melihat.
“Secara langsung konsekuensinya kami belum melihat, tapi tentunya kami terus ditanya terkait dengan hal itu, kapan ini menyelesaikan,” ucapnya.
Prihasto juga mengatakan, bahwa dirinya mengetahui adanya sejumlah pejabat di Kementan yang di bebastugaskan atau dinonjobkan serta dimutasi akibat tak memenuhi permintaan uang untuk SYL.
“Ya kami mendengar ada beberapa eselon 2 yang kami lihat, sempat dinonjobkan. Salah satunya yang pernah kami tau dari Direktorat Jenderal Perkebunan, terus, ada kalau tidak salah direktur Pak Saleh Muktar kalau tidak salah,” ucap Prihasto.
“Ada lagi dari Biro Umum kalau tidak salah yang di mutasi, Ahmad Musafak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami tidak hafal, cuman tau yang dua itu,” sambung dia.
Baca juga: Bantahan SYL soal Adanya Patungan di Kementan untuk Penuhi Kebutuhannya: Saya Tak Tahu Menahu
Prihasto juga menyebut, bahwa permintaan uang sharing untuk keperluan SYL terjadi sejak sang mantan menteri itu menjabat di tahun 2019. Namun, yang paling masif terjadi di tahun 2021 dan 2022.
“Yang kami lihat, cukup masif sejak tahun 2021-2022,” jelasnya.
Diminta Bayar Lukisan Rp 200 juta
Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi mengaku diminta membayar sebuah lukisan atas permintaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, menurut keterangan Suwanti, lukisan seharga Rp 200 jutaan itu, diminta untuk segera dibayarkan melalui anggaran di Dirjen Tamanan Pangan.
Padahal, dia menyebut tak ada pos anggaran untuk membayarkan sebuah lukisan untuk SYL.
Mulanya, Jaksa Penuntun Umum (JPU), Ikhsan Fernandi mengkonfirmasi kepada Suwandi soal adanya pembelian barang yang diminta oleh SYL melalui dirinya.