Dalam rapat dengan petinggi Pertamina itu Karen juga mengaku bahwa penggunaan LNG untuk internal perusahaanya itu juga diperuntukan untuk Kilang Dumai atau RU 2 dan Kilang Balikpapan atau RU 4.
Terkait hal ini kata Karen, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) juga telah membenarkan perihal hasil rapat dengan BOD dan BOC itu pada saat menjadi saksi meringankan untuk dirinya dalam sidang beberapa waktu lalu.
"Bahwa penggunaanya bukan lagi untuk PLN tapi untuk Internal Use," ungkapnya.
Sementara itu untuk pengadaan LNG yang diperoleh daei Amerika Serikat itu ucap Karen juga telah disepakati melalui hasil rapat dengan Wakil Presiden pada tahun 2011.
"Bahwa kalau misalnya tidak mendapatkan pasokan domestik itu dimungkinkan untuk mendapatkan pasokan dari luar negeri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.
Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.
Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Caption: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani proses pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) - Fahmi Ramadhan