Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) blak-blakan soal permintaan mantan atasannya, eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan pribadi.
Termasuk di antaranya untuk perjalanan keluarga dari Makassar hingga puluhan juta rupiah pada Desember 2022.
"Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022," ujar Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, permintaan tiket itu disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
Nilainya tak main-main untuk sekali perjalanan mencapai Rp 36 juta.
"Itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta," kata Andi.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi SYL, Eks Mentan Perintahkan Anak Buah Servis Mobil Mercy Rp19 Juta
Perjalanan keluarga SYL ini ternyata hanya satu dari banyaknya permintaan yang mesti dipenuhi Andi sebagai pejabat Eselon I Kementan.
Totalnya, Andi diminta hingga Rp 317 juta untuk berbagai keperluan.
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK di persidangan.
"Sekitar Rp 317 juta," jawab Andi.
Di antaranya, ada yang digunakan untuk umrah, servis mobil Mercedes Benz, hingga donasi ke pesantren.
Baca juga: Terbongkar Eselon I Kementan Diminta Patungan oleh SYL, Uangnya Disetor untuk Donasi Pesantren
Untuk umrah, Ditjen Perkebunan yang dipimpin Andi kebagian jatah menyetor Rp 159 juta.
Kemudian untuk servis mobil Mercy, Dirjen Perkebunan dimintai Rp 19 juta.
Adapun untuk donasi ke pondok pesantren, permintaan mencapai Rp 102 juta.
"Dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kyai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada servis Mobil Mercy pak Menteri yang dimintakan Pak Panji sebesar Rp 19 juta," kata Andi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.