Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Kemayoran meringkus dua pria berinisial AS dan CA atas kasus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial RJ di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan penangkapan kedua pria itu dilakukan melalui proses penggrebekan di apartemen tersebut usai pihaknya mendapat adanya laporan soal kasus penyekapan.
Ricky menjelaskan saat melakukan penggrebekan, alhasil Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelaku AS di lantai 10 apartemen tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menemukan korban RJ yang saat itu dalam kondisi disekap dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.
"Kita cek lokasi memang ada seorang perempuan kondisinya sedang disekap mulutnya di lakban, tangannya juga terikat oleh tali tambang kecil serta ada luka-luka," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Tak berhenti disitu, polisi yang kemudian melakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku lain yakni pria inisial CA.
CA kata Ricky ditangkap di Stasiun Gambir pada saat hendak melarikan diri ke luar kota dengan menggunakan kereta.
"Kita lingkari lokasi tersebut (Stasiun Gambir) ternyata dia (CA) ada dan sedang duduk menunggu keberangkatan kereta selanjutnya. Posisinya di ruang tunggu keberangkatan dia sudah mengganti pakaian," ujarnya.
Meski begitu Ricky belum menjelaskan lebih jauh terkait kejadian tersebut termasuk motif kedua pelaku menyekap korban RJ.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) besok.