"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang Dewas pada Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Sidang pembacaan putusan itu, kata Tumpak, akan ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.
Alasannya, karena PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Menurut Ghufron, dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, Ghufron melaporkan anggota dewas Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/5/2024).
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," demikian isi laporan tersebut.
Polisi pun sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Ghufron melaporkan Albertina Ho lantaran dianggap menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron kepada insan pers.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)