News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Dilaporkan ke PTUN, MA hingga Bareskrim, Nurul Ghufron Ungkap Alasannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang Dewas pada Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sidang pembacaan putusan itu, kata Tumpak, akan ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Alasannya, karena PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Menurut Ghufron, dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, Ghufron melaporkan anggota dewas Albertina Ho ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/5/2024).

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," demikian isi laporan tersebut.

Polisi pun sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Ghufron melaporkan Albertina Ho lantaran dianggap menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron kepada insan pers.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini