News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara, Imbas Kondisikan Audit Tower BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan" kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Achsanul Qosasi.

Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Baca juga: Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang

Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.

Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini.

Untuk memberatkan, jaksa memiliki pertimbangan yang sama bagi kedua terdakwa.

Keduanya sama-sama dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lebaga negara.

Sedangkan untuk meringankan, ada tiga pertimbangan yang sama bagi Achsanul dan Sadikin, yakni bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun ada satu pertimbangan meringankan yang berbeda di antara kedua terdakwa, yakni pengembalian uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata jaksa saat membacakan pertimbangan meringankan bagi Achsanul Qosasi.

Sedangkan untuk Sadikin Rusli, dianggap jaksa tak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan," ujar jaksa soal pertimbangan meringankan bagi Sadikin Rusli.

Baca juga: Cerita Achsanul Qosasi Diberi Waktu 6 Jam Nikahkan Anak Semata Wayang Setelah Terjerat Korupsi BTS

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini