TRIBUNNEWS.COM - Nama anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul kerap disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI (Kementan).
Sama dengan sang ayah, Thita yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini juga disebutkan turut meminta dana ke Kementan RI untuk kebutuhan pribadinya.
Mengetahui hal tersebut, Partai NasDem sejauh ini masih enggan bersikap apapun karena persidangan masih berjalan.
Diketakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim, pihaknya akan mengambil sikap terhadap putri SYL itu setelah persidangan selesai.
"Jadi kita tunggu saja proses persidangan selesai, baru nanti kita bersikap," kata Hermawi saat dimintai tanggapannya, Senin (20/5/2024).
Mengenai apa keputusan yang akan diambil NasDem nanti, Hermawi juga enggan membeberkan hal tersebut.
"Kita (NasDem) belum menyentuh perkara itu karena masih proses sidang. tidak elok mengomentari sidang yang sedang berlangsung," kata Hermawi.
Berikut aliran uang dari Kementan untuk Thita Syahrul:
- Beli sound system Rp21 Juta
- Stem cell Rp200 Juta
- Reimburse belanjaan baju di mal Rp10 juta
Baca juga: Sidang Kasus Eks Mentan, Anak Buah Ungkap SYL Minta Dibelikan Durian Musang King Sampai Rp 46 Juta
- Biaya sewa kantin Rp1,8 juta per bulan
- Beli mobil Rp500 juta pakai duit patungan Dirjen Kementan
- Beli skincare Rp50 juta
Anak SYL Dipastikan akan Hadir di Sidang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan dua anak SYL ke persidangan.
Dua anak SYL dimaksud yakni Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra.
Keduanya disebut dalam sidang turut menerima aliran uang Kementan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa sang ayah.
"Jaksa pasti akan mengkonfirmasinya di depan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ali mengatakan, pemanggilan dua anak SYL tersebut tinggal menunggu waktu.
Sebab, saat ini jaksa KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi yang sudah terjadwal lebih dulu.
"Waktunya nanti setelah fokus pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah diagendakan pada timeline persidangan yang dibuat tim jaksa," katanya.
Adapun berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo:
- Biaya aksesoris mobil Rp111 juta
- Biaya renovasi kamar Rp200 juta
Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp44,5 miliar, yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)